Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya
Unggal juga menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada Kerani Kampung Dayun agar mengecek siapa orang-orang yang bekerja di kawasan PT Karya Dayun dan PT DSI. Sekitar 95 persen yang di Karya Dayun ber KTP dan KK Dayun.
“Kita tidak tahu siapa yang bekerja di PT DSI, apakah orang Dayun atau tidak, silahkan pihak desa cek sendiri kebenarannya,” kata dia.
Unggal juga menegaskan jika Nasya Nugrik tidak mengakui sertifikat lahan di hamparan 1.300 ha berarti tidak mengakui surat dasar yang dikeluarkan Kampung Dayun sendiri.
“Intinya sertifikat berdasar dari surat desa atau kampung. Sedangkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang dipegang PT DSI adalah dari Menteri Kehutanan, masa Penghulu Kampung Dayun tidak mengerti itu,” kata dia.
Tulis Komentar