Buntut Constatering/Pencocokan dan Eksekusi Lahan

Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya  

Di Baca : 3608 Kali
Aksi penolakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan masyarakat oleh PN Siak gagal lagi Rabu 19 Oktober 2022 karena mendapat perlawanan masyarakat, karena lahan tak jelas, titik koordinat di mana. Penghulu Kampung Dayun dituntut warga untuk mencabut

Unggal juga menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada Kerani Kampung Dayun agar mengecek siapa orang-orang yang bekerja di kawasan PT Karya Dayun dan PT DSI. Sekitar 95 persen yang di Karya Dayun ber KTP dan KK Dayun. 

“Kita tidak tahu siapa yang bekerja di PT DSI, apakah orang Dayun atau tidak, silahkan pihak desa cek sendiri kebenarannya,” kata dia. 

Unggal juga menegaskan jika Nasya Nugrik tidak mengakui sertifikat lahan di hamparan 1.300 ha berarti tidak mengakui surat dasar yang dikeluarkan Kampung Dayun sendiri.

“Intinya sertifikat berdasar dari surat desa atau kampung. Sedangkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang dipegang PT DSI adalah dari Menteri Kehutanan, masa Penghulu Kampung Dayun tidak mengerti itu,” kata dia. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar